III. ETHICAL GOVERNANCE
Governance System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem”
dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah
Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga
cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian,
dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi
hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat
dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya
sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Budaya Etika
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini
adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis
yaitu:
- Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
- Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
- Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Code of
Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Manfaat Code of Conduct antara lain :
- Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
- Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
- Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
- Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
- Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Dalam setiap
code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat
diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim
BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.
Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi
antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.
Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.
Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban,
Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi
serta panduan Operasional Best Practice.
4.
Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
5.
An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing
Committee along with its Scope of Work.
6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan
Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Berikut ini
langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi,
yaitu :
1. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of
Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan
Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan
identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap
laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi
dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
2. Sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh
karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
SUMBER
Ardiansyah, Panji. 2017. Etika Bisnis. Yogyakarta : Penerbit
QUADRANT.
Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis – Teori dan Contoh Kasus.
Yogyakarta : Penerbit ANDI.
https://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/governance-system/ (10 Oktober 2017)
http://veraindriani99.blogspot.co.id/2015/10/evaluasi-kode-perilaku-korporasi.html (11 Oktober 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar