Kode Etik
Profesi Akuntansi
1. Kode Perilaku Profesional
Berikut ini adalah sedikit bahasan mengenai kode etik
profesi akuntansi. Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi
dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku profesional atau etika
bagi para anggotanya.
Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar
beberapa peraturan perilaku dan kegiatan peraturan. Tidak ada satupun kode etik
profesional maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi segala
situasi yang memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.
Etika profesional (Profesional ethics) harus
lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku
bagi profesional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealis. Sedangkan
kode etik profesional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang
ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakan.
2. Prinsip-prinsip Etika
A. Menurut IFAC
The International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global untuk
profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan
memperkuat profesi dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi
internasional yang kuat. IFAC terdiri dari 173 anggota dan asosiasi di 129
negara dan yurisdiksi, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek umum,
pendidikan, pelayanan pemerintah, industri, dan perdagangan. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip etika menurut IFAC yaitu :
- Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B. Menurut AICPA
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu
organinsasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya
bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menerbitkan
jurnal bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi
perkembangan prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika
Serikat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut AICPA yaitu :
- Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
C. Menurut IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah
organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
o
Prinsip
Etika
o
Aturan Etika
o
Interpretasi
Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan, yaitu :
- Tanggung jawab profesi : Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
- Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
K Bertens. 2000. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar