Selasa, 20 Oktober 2015

Kasus-Kasus Koperasi




KASUS KOPERASI NUANSA PELANGI INDONESIA (NPI)


Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.                                                                               



ANALISIS PENYELESAIIAN

Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya, modal berasal dari anggota, pinjaman berasal dari anggota dan keuntungan juga berasal dari anggota. Dalam kasus koperasi NPI ini, koperasi bukan lagi digunakan sebagaimana mestinya. Koperasi digunakan seperti bank umum yang memberikan pinjaman secara bebas atau deposito. Koperasi NPI sudah melanggar aturan yang berlaku mengenai tujuan dibentuknya koperasi maupun struktur koperasi. Seharusnya pihak-pihak lembaga pemerintahan yang terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan seperti ini dengan melakukan pemeriksaan secara rutin dan juga tidak sembarangan memberikan izin tertentu untuk membentuk sebuah badan yang mengatas namakan koperasi. Polres Banjar juga sebaiknya segera mengusut kasus ini lebih lanjut agar permasalahan segera selesai sehingga masyarakat atau korban yang tertipu dapat segera mendapatkan penggantian dana kembali. Para pelaku yang terkait harus dihukum sesuai prosedur yang ada sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama.




KASUS KOPERASI SEMBILAN SEJATI

Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Dikantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliyaran rupiah. “Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,” tandas dia. Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir 100 miliyar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seseorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana dan Solo itu rugi 55 miliyar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat 200 miliyar. Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.  Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembangan dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.



ANALISIS PENYELESAIIAN

Inti dari kasus Koperasi Sembilan Sejati ini ialah kurangnya pengawasan antara sesame anggota koperasi. Jika pengawasan dilakukan secara rutin tentu saja permasalahan-permasalahan tidak terjadi. Sebagai anggota koperasi seharusnya juga tidak begitu saja melepaskan tanggung jawab terhadap satu orang saja, karna koperasi seharusnya diawasi bersama. Apabila terjadi permasalahan seperti ini, anggota lain yang tidak terlibat juga terkena dampaknya karena kurangnya pengawasan antar anggota satu sama lain.

Benar apa yang dibilang bapak Indardi kenapa yang diperiksa hanya ketua koperasinya saja, sedangkan anggota yang lain tidak. Padahal koperasi dibentuk bersama-sama sehingga setiap anggotanya juga memiliki tanggung jawab yang sama besarnya. Sebaiknya masalah seperti ini harus segera diselesaikan oleh beberapa orang ahli agar pihak-pihak yang tertipu segera mendapatkan jaminan bahwa uang yang mereka tanamkan di koperasi tersebut akan dikembalikan sesuai sebagaimana mestinya dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atau penipuan segera ditemukan serta diberi hukuman sesuai yang berlaku.

sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm