PENGERTIAN HUKUM
Sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat dan diakui secara sah
oleh Pemerintah untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat karena apabila melakukan pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi tegas dan nyata
yang sudah disahkan oleh Pemerintah.
TUJUAN HUKUM
Hukum dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban suatu Negara agar kehidupan
dalam suatu Negara tersebut lebih terarah dan teratur. Hukum juga bertujuan
untuk menerapkan kedisiplinan kepada seluruh masyarakat karena jika masyarakat
melanggar hukum akan dikenakan sanksi tegas yang berlaku. Sanksi tersebut juga
di sahkan oleh Pemerintah sehingga membuat masyarakat menjadi lebih bertanggung
jawab dan memiliki jiwa sosial yang tinggi bukan individualisme. Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa
ahli :
-
Menurut
Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti
memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan
teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang
tidak adil dan apa yang adil.
-
Menurut
Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara
damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan
jiwa, harta benda, dan kehormatan.
-
Menurut
Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai
syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
-
Menurut
Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia
mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
SUMBER HUKUM
Sumber Hukum Materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum dapat
ditinjau dari berbagai sudut dan menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas :
a.
Politik
Hukum dari Pemerintah
b.
Agama
c.
Pendapat
Umum
Sumber Hukum Formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum yaitu berkaitan dengan bentuk dan cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain :
a.
Undang-Undang
Undang-Undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum.
c.
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim pada masa lampau pada
suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa
selanjutnya.
d.
Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara
ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara Negara yang terlibat dalam
traktat ini. Perjanjuan ini juga mengikat warga Negara dari Negara yang
bersangkutan.
e.
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
KLASIFIKASI DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM
KLASIFIKASI HUKUM
Hukum menurut
Sifatnya
Menurut
sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum yang
memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai
paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang
mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
Hukum menurut
Fungsinya
Menurut
Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum materil
adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh
dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan
larangan.
b)Hukum formil
adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang
memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang
mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat
dikesampingankan atau tidak dijalankan.
Hukum
menurut Isinya
Menurut Isinya,
hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Hukum Privat
(Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik
(Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan
umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara
Hukum menurut
Waktu Berlakunya
Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
- Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
- Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Hukum
menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya
Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Hukum yang
bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidi air atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit
dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
2.
Hukum yang
bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan
konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak,
yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi
wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hukum menurut
Wujudnya
Menurut
wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
KAIDAH HUKUM
1. Kaidah Agama terbagi menjadi dua, yaitu Agama wahyu (Samawi
dan Sama’i) dan Agama budaya. Agama wahyu yaitu suatu ajaran Allah yang berisi perintah, Larangan, dan yang
dibolehkan yang
disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan RosulNya.
Sedang agama budaya yaitu ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan
perasaan manusia secara kumulatuf. Kaidah agama merupakan tuntutan hidup
manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar.
2. Kaidah
Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan
mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk. Oleh sebab itu, kaidah ini
tergantung pada pribadi manusia itu sendiri.
3. Kaidah
Kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat
tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan dan kebiasaan yang berlaku
kepada masyarakat yang bersangkutan.
4. Kaidah Hukum
adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa Negara, mengikat setiap
masyarakat dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat Negara yang berwenang,
sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum
dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum
perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
OBJEK HUKUM
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1. Benda Bergerak
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik/lagu.
REFERENSI
Rahardjo Satjipto . 2006. Ilmu
Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
http://forumkomunikasifhunpas.blogspot.co.id/2014/05/klasifikasi-hukum.html