Minggu, 12 April 2015

Tugas Pertanyaan Perekonomian Indonesia sm.II



1.      Jelaskan keberadaan atau peranan 3 pelaku Perekonomian Indonesia

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

a.   Badan Usaha Milik Negara :
1)  adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

b.   Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 yaitu :
1)    ayat (2)  : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
2)    ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh   negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

c.   Sumber modal BUMN berasal dari :
1)   Sebagian kekayaan negara yang disisihkan
2)   Cadangan atau sebagian keuntungan yang disisihkan
3)   Pasar modal.

d.   Tujuan kegiatan BUMN :
1)   untuk menambah keuangan/kas negara
2)   membuka lapangan kerja
3)   melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

e.   Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
1)   untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan sektor swasta.
2)   untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.

f.    Ciri-ciri BUMN yaitu :
1)   melayani kepentingan masyarakat umum
2)   berusaha memperoleh keuntungan
3)   pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah)
4)   tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat
5)   bidang usahanya sektor-sektor yang vital atau strategis
6)   berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia. 


g.   Peranan BUMN dalam perekonomian :
1)    mengelola cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2)    membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
3)    melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4)    melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
5)    sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
6)    sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
7)    sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
8)    mencegah terjadi monopolo dari swasta
9)    melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati pihak swasta dan koperasi.



Badan Usaha Swasta (BUMS)

a.       Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dikelola beberapa orang swasta secara individu atau kelompok, dan seluruh modalnya diperoleh dari swasta.

b.   Tujuan kegiatan badan usaha swasta  :
1)   mengembangkan modal dan memperluas usaha atau perusahaan
2)   membuka kesempatan kerja
3)   mencari keuntungan atau laba yang maksimal
4)   memperluas usaha
5)   menyediakan lapangan kerja
6)   meningkatkan kemakmuran masyarakat
7)   membantu pemerintah meningkatkan devisa
8)   meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.

c.   Peranan badan usaha swasta dalam perekonomian :
1)    membantu pemerintah memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
2)    sebagai partner atau mitra pemerintah dalam mengusahakan SDA dan mendorong pertumbuhan  ekonomi Indonesia
3)    membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru
4)    membantu pemerintah mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani pemerintah
5)    membantu pemerintah meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dll.
6)    membantu meningkatkan produksi nasional
7)    membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
8)    membantu pemerintah memakmurkan bangsa
9)    Ikut mendatangkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, impor, dan penyelenggaraan jasa.

d. Bentuk perusahaan swasta (BUMS) yaitu Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa).

e.   Contoh badan usaha milik swasta yaitu : PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion,
PT Indosiar, RCTI, Hotel, dll. 


Koperasi

a.       Pengertian Koperasi

1)   Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. 
2)   Ada 2 konsep pokok dalam pengertian koperasi yaitu :
a)   koperasi sebagai badan usaha
b)   koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
c)  Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha paling sesuai kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

b.   Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia sangat penting karena :
1)   koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2)   koperasi sesuai golongan ekonomi lemah yang mayoritas penduduk Indonesia.

c.   Kenyataannya koperasi belum berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan karena banyak kendala yang dihadapi koperasi yaitu :
1)    modal koperasi masih lemah
2)    para pengurus dan pegawai koperasi tidak/kurang profesional dan kurang kompak kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi
3)    kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.

d.   Cara pemerintah menanggulangi kendala koperasi dengan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah badan usaha dan sebagai  gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal seperti badan usaha lainnya melalui usaha pengerahan modal dari anggota maupun non anggota.

e.   Koperasi harus ditangani secara professional, terbuka, dan modal yang kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi, konsumsi, dan distribusi. 

f.   Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta

1)   Koperasi
a)    lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang
b)    tujuannya mencari laba dan meningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan  masyarakat pada umumnya
c)    pembagian laba berdasarkan jasa anggotanya
d)    anggota mempunyai hak suara yang sama

2)   Badan Usaha Swasta
a)    lebih mengutamakan perkumpulan modal
b)    tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya
c)    pembagian laba berdasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam
d)    anggota mempunyai hak suara sesuai jumlah modal/saham.
g.   Tujuan koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3 yaitu :
1)    memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
2)    memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
3)    ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

h.    Fungsi Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
1)    membangun, mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2)    ikut berperan aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3)   berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)    ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

i.    Peranan Koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
1)    sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat
2)    sebagai sarana meningkatkan penghasilan rakyat
3)    sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
4)    berperan dalam upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.

j.   Manfaat Koperasi :
1)    memberi kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggota
2)    sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3)    meningkatkan kualitas kehidupan anggota
4)    memperkokoh perekonomian rakyat




2.      Hakekat ekonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal pasar bagi perwujudan otonomi daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati.
a. Apa yang melatarbelakangi otonomi daerah
b. Peluang dan tatanan apa untuk otonomi daerah

a.       Latar Belakang Otonomi Daerah
Di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam Negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar Negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementas otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah Negara Indonesia secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah, dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yamg kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh masalah eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanyadampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Halinilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerahdi Indonesia.

Selainlatar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memasifkan investasinya di Indonesia. Dorongan Internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensidan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem  pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannyaakan lebih terbuka terhadap investasi asing


b.      Hal-hal yang dapat mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia adalah:.
1. Manusia sebagai subjek dari Otonomi Daerah harus merupakan manusia yang berkualitas.
2. Keuangan sebagai sumber biaya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah harus tersedia dengan cukup dan pengelolahan dana secara transparan.
3. Prasarana, sarana dan peralatan harus tersedia dengan cukup dan memadai.
4. Organisasi dan manajemen harus baik.                     
 Dari semua hal yang ada diatas, hal yang terpenting adalah manusia yang baik, karena yang menentukan berhasil tidaknya Daerah Otonom tersebut adalah dari pelakunya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah harus ditempuh berbagai cara, seperti:
1.      Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan ini.
2.      Memperketat pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi sepak terjang anggota Dewan.
3.    
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat diganti.





3.      Pembangunan pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan dicapai. Namun, sektor pertanian secara sinergis dengan contoh lain tidak berkembang di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi secara makro. Apa saja kendala dalam perekonomian Indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan di atas

1.      Masalah Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidak mampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan dapat juga dikatakan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat keadaan kesehatan kehidupan moral, dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin. Pada bulan September 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,55 juta orang (11,47 %), bertambah sebanyak 0,48 juta orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2013 yang sebanyak 28,07 juta orang (11,37 persen).

2.      Masalah Inflasi
Masalah inflasi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan krisis perbankan yang selama ini terjadi. Pada tahun 2004 tingkat inflasi Indonesia pernah mencapai angka 10,5%. Ini terjadi karena harga barang-barang terus naik sebagai akibat dari dorongan permintaan yang tinggi. Tingginya laju inflasi tersebut jelas melebihi sasaran inflasi BI sehingga BI perlu melakukan pengetatan di bidang moneter. Pengetatan moneter tidak dapat dilakukan secara drastic dan berlebihan karena akan mengancam kelangsungan proses penyehatan perbankan dan program restrukturisasi perusahaan. Jenis-jenis Inflasi di Indonesia
1. Inflasi ringan adalah inflasi di bawah 10% per tahun (Belum mengganggu kegiatan perekonomian suatu negara dan masih dapat dengan mudah untuk dikendalikan).
2. Inflasi sedang adalah inflasi antara 10%-30% per tahun (Belum membahayakan, tetapi sudah menurunkan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan tetap.
3. Inflasi berat adalah inflasi antara 30%-100% per tahun (Sudah mengacaukan  perekonomian karena orang cenderung enggan menabung dan lebih sayang menyimpan barang).
4. Inflasi sangat berat adalah inflasi di atas 100% pe tahun (Mengacaukan kegiatan  perekonomian suatu negara dan sulit dikendalikan.

3. Tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran
Jumlah pengangguran dapat dihitung dengan persentase pekerja-pekerja tanpa pekerjaan yang ada didalam angkatan kerja. Angkatan kerja hanya memasukan pekerja yang aktif mencari kerja. Orang-orang pensiunan, mengejar pendidikan atau yang tidak mendapat dukungan mencari kerja karena ketiadaan prospek kerja, tidaklah termasuk didalam angkatan kerja. Angkatan kerja sendiri merupakan penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, atau memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan orang-orang yang mencari pekerjaan. Pengangguran sendiri bisa dibagi menjadi beberapa tipe yang semuanya berkaitan dengan sebab-sebab yang berbeda pula, yaitu :
 
a.       Pengangguran klasikal terjadi ketika gaji karyawan terlalu tinggi sehingga  pengusaha tidak berani memperkerjakan karyawan lebih dari yang sudah ada. Gaji  bisa menjadi terlalu tinggi karena peraturan upah minimum atau adanya aktifitas serikat pekerja.
b.      Pengangguran friksional terjadi apabila ada lowongan pekerjaan untuk pekerja tetapi waktu untuk mencarinya menyebabkan adanya periode dimana si pekerja tersebut menjadi pengangguran.
c.       Pengangguran struktural meliputi beberapa jenis penyebab pengangguran termasuk ketidakcocokan antara kemampuan pekerja dan kemampuan yang dicari oleh pekerjaan yang ada


4.      Menurut anda, apa tujuan ditetapkannya UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian Indonesia apabila UU tersebut tidak ada

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk :

a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha
kecil
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

Apabila UU tersebut tidak ada, maka perekonomian Indonesia akan mengalami beberapa masalah, yaitu :
1.      Penetapan Harga
Jika mereka membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah konsumen/pembeli. Dengan demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui proses antara permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
2.      Pembagian Wilayah Pasar
Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan / atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.
3.      Pemboikotan
Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan. Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain.
4.      Persekongkolan
Persekongkolan mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif). Persekongkolan merupakan perjanjian horisontal yang dilakukan tanpa membuat suatu perjanjian tertulis. Sejauh mana pembuktian suatu kegiatan persekongkolan, dapat dilihat dari kondisi pasar yang bersangkutan, yaitu terhambatnya persaingan diantara pelaku usaha karena penyesuaian perilaku pelaku usaha yang satu yang diikuti secara sengaja (sadar) oleh pelaku usaha yang lain untuk mencapai tujuan yang sama.