1.
Jelaskan keberadaan atau peranan 3 pelaku Perekonomian
Indonesia
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
a. Badan
Usaha Milik Negara :
1) adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah yang seluruh modalnya merupakan
kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
b. Landasan
pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 yaitu :
1) ayat (2) :
”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
2)
ayat (3) :
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
c. Sumber
modal BUMN berasal dari :
1) Sebagian
kekayaan negara yang disisihkan
2) Cadangan atau
sebagian keuntungan yang disisihkan
3) Pasar
modal.
d. Tujuan
kegiatan BUMN :
1) untuk
menambah keuangan/kas negara
2) membuka
lapangan kerja
3) melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat.
e. Alasan
pemerintah mendirikan BUMN adalah :
1) untuk memenuhi
kebutuhan nasional yang tidak dilakukan sektor swasta.
2) untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
f. Ciri-ciri BUMN yaitu :
1) melayani
kepentingan masyarakat umum
2) berusaha
memperoleh keuntungan
3) pemilik modal
mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah)
4) tujuan usahanya
untuk menciptakan kemakmuran rakyat
5) bidang usahanya
sektor-sektor yang vital atau strategis
6) berstatus badan
hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
g. Peranan BUMN dalam
perekonomian :
1) mengelola cabang-cabang produksi penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat
tertentu.
2)
membuka
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
3)
melakukan
kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
4)
melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
5)
sumber
penghasilan untuk mengisi kas negara.
6)
sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
7)
sebagai alat
bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi
8) mencegah terjadi monopolo dari swasta
9)
melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak diminati pihak swasta dan koperasi.
Badan Usaha Swasta (BUMS)
a.
Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dikelola beberapa orang swasta
secara individu atau kelompok, dan seluruh modalnya diperoleh dari swasta.
b. Tujuan kegiatan
badan usaha swasta :
1) mengembangkan
modal dan memperluas usaha atau perusahaan
2) membuka
kesempatan kerja
3) mencari
keuntungan atau laba yang maksimal
4) memperluas
usaha
5) menyediakan
lapangan kerja
6) meningkatkan
kemakmuran masyarakat
7) membantu
pemerintah meningkatkan devisa
8) meningkatkan
penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
c. Peranan badan
usaha swasta dalam perekonomian :
1)
membantu
pemerintah memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak
2)
sebagai partner
atau mitra pemerintah dalam mengusahakan SDA dan mendorong pertumbuhan
ekonomi Indonesia
3)
membuka
kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja
baru
4)
membantu
pemerintah mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan
konsumsi yang tidak ditangani pemerintah
5)
membantu
pemerintah meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata,
ekspor-impor, jasa transportasi, dll.
6) membantu meningkatkan produksi nasional
7)
membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
8) membantu pemerintah memakmurkan bangsa
9) Ikut
mendatangkan devisa negara melalui kegiatan ekspor, impor, dan penyelenggaraan
jasa.
d. Bentuk perusahaan swasta (BUMS) yaitu
Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV),
dan Persekutuan Firma (Fa).
e. Contoh
badan usaha milik swasta yaitu : PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT
Maspion,
PT Indosiar, RCTI, Hotel, dll.
Koperasi
a.
Pengertian Koperasi
1) Menurut
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan
usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan
asas kekeluargaan.
2) Ada 2 konsep
pokok dalam pengertian koperasi yaitu :
a) koperasi
sebagai badan usaha
b) koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat.
c) Sesuai UUD 1945
pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha paling sesuai kepribadian
bangsa Indonesia adalah koperasi.
b.
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia sangat penting karena :
1)
koperasi
berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2)
koperasi sesuai
golongan ekonomi lemah yang mayoritas penduduk Indonesia.
c.
Kenyataannya
koperasi belum berperan secara maksimal dalam sistem perekonomian kerakyatan
karena banyak kendala yang dihadapi koperasi yaitu :
1) modal koperasi masih lemah
2)
para pengurus
dan pegawai koperasi tidak/kurang profesional dan kurang kompak kerja sama
antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi
3)
kurang
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan
koperasi.
d.
Cara pemerintah
menanggulangi kendala koperasi dengan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah badan usaha dan sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi
harus kuat dan dapat memupuk modal seperti badan usaha lainnya melalui usaha
pengerahan modal dari anggota maupun non anggota.
e.
Koperasi harus
ditangani secara professional, terbuka, dan modal yang kuat sehingga dapat
mengembangkan usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi, konsumsi, dan
distribusi.
f.
Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta
1) Koperasi
a) lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang
b)
tujuannya
mencari laba dan meningkatan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya
c) pembagian laba berdasarkan jasa anggotanya
d)
anggota
mempunyai hak suara yang sama
2) Badan Usaha Swasta
a) lebih mengutamakan perkumpulan modal
b)
tujuannya untuk
mencari laba yang sebesar-besarnya
c)
pembagian laba
berdasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam
d) anggota
mempunyai hak suara sesuai jumlah modal/saham.
g.
Tujuan koperasi Indonesia berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Bab II pasal 3 yaitu :
1) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
2) memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
3) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
2) memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
3) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
h.
Fungsi Koperasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 yaitu :
1)
membangun,
mengembangkan potensi, dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan mereka.
2)
ikut berperan
aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3)
berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)
ikut serta
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
i.
Peranan Koperasi berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
1) sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat
2) sebagai sarana meningkatkan penghasilan rakyat
3)
sebagai badan
usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
4)
berperan dalam
upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
j. Manfaat
Koperasi :
1)
memberi
kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggota
2)
sebagai sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
3) meningkatkan kualitas kehidupan anggota
4) memperkokoh perekonomian rakyat
2.
Hakekat ekonomi adalah mengembangkan manusia-manusia
Indonesia yang otonom. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya
potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.
Individu-individu yang otonom menjadi modal pasar bagi perwujudan otonomi
daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati.
a. Apa yang melatarbelakangi otonomi daerah
b. Peluang dan tatanan apa untuk otonomi daerah
a. Apa yang melatarbelakangi otonomi daerah
b. Peluang dan tatanan apa untuk otonomi daerah
a.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Di Indonesia berdasarkan beberapa
referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang
terdapat dalam Negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di
Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar Negara Indonesia yang
mendorong dan mempercepat implementas otonomi daerah di Indonesia. Latar
belakang otonomi daerah Negara Indonesia secara internal, timbul sebagai
tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara
sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara
pembangunan yang terjadi di daerah, dengan pembangunan yang dilaksanakan
di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya
meningkatkan arus urbanisasi yamg kemudian hari justru telah melahirkan
sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan
kota di daerah Ibukota. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik
juga didorong oleh masalah eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di
daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di
daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanyadampak negatif dari proses eksploitasi sumber
daya alam terhadap masyarakat lokal. Halinilah yang mendorong lahirnya
tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerahdi
Indonesia.
Selainlatar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud diatas,
ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang
otonomi daerah di Indonesia.Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu
lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk
memasifkan investasinya di Indonesia. Dorongan Internasional mungkin tidak
langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi
modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensidan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang. Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan
dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang
bersih dan pada gilirannyaakan lebih terbuka terhadap investasi asing
b.
Hal-hal yang dapat mengoptimalkan
pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia adalah:.
1. Manusia sebagai subjek dari Otonomi Daerah harus merupakan manusia yang
berkualitas.
2. Keuangan
sebagai sumber biaya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah harus tersedia dengan
cukup dan pengelolahan dana secara
transparan.
3. Prasarana,
sarana dan peralatan harus tersedia dengan cukup dan memadai.
4. Organisasi dan manajemen harus baik.
Dari
semua hal yang ada diatas, hal yang terpenting adalah manusia yang baik, karena
yang menentukan berhasil tidaknya Daerah Otonom tersebut adalah dari pelakunya.
Selain itu,
untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah harus ditempuh berbagai cara,
seperti:
1. Memperketat
mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal ini
dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom akan
terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan bertindak
sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan
yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan
diperketatnya mekanisme pengawasan ini.
2. Memperketat pengawasan
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan
yang siap mengamati dan mengevaluasi sepak terjang anggota Dewan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan berbekal
ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah
jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik dapat diganti.
3.
Pembangunan pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad.
Berbagai keberhasilan dicapai. Namun, sektor pertanian secara sinergis dengan
contoh lain tidak berkembang di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian
dengan perkembangan ekonomi secara makro. Apa saja kendala dalam perekonomian
Indonesia saat ini, khususnya yang berkaitan di atas
1.
Masalah
Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana
terjadi ketidak mampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti
makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan
dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya
akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan dapat juga dikatakan
sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya tingkat kekurangan
materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan
yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang
rendah ini secara langsung tampak pengaruhnya terhadap tingkat keadaan
kesehatan kehidupan moral, dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong
sebagai orang miskin. Pada bulan September 2013, jumlah penduduk miskin
(penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di
Indonesia mencapai 28,55 juta orang (11,47 %), bertambah sebanyak 0,48 juta
orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2013 yang sebanyak 28,07 juta
orang (11,37 persen).
2.
Masalah
Inflasi
Masalah inflasi yang terjadi di
Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan
krisis perbankan yang selama ini terjadi. Pada tahun 2004 tingkat inflasi
Indonesia pernah mencapai angka 10,5%. Ini terjadi karena harga barang-barang
terus naik sebagai akibat dari dorongan permintaan yang tinggi. Tingginya laju
inflasi tersebut jelas melebihi sasaran inflasi BI sehingga BI perlu melakukan
pengetatan di bidang moneter. Pengetatan moneter tidak dapat dilakukan secara
drastic dan berlebihan karena akan mengancam kelangsungan proses penyehatan
perbankan dan program restrukturisasi perusahaan. Jenis-jenis Inflasi di Indonesia
1. Inflasi ringan adalah inflasi di
bawah 10% per tahun (Belum mengganggu kegiatan perekonomian suatu negara dan
masih dapat dengan mudah untuk dikendalikan).
2. Inflasi sedang adalah inflasi antara 10%-30% per tahun (Belum membahayakan, tetapi sudah menurunkan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan tetap.
3. Inflasi berat adalah inflasi antara 30%-100% per tahun (Sudah mengacaukan perekonomian karena orang cenderung enggan menabung dan lebih sayang menyimpan barang).
4. Inflasi sangat berat adalah inflasi di atas 100% pe tahun (Mengacaukan kegiatan perekonomian suatu negara dan sulit dikendalikan.
2. Inflasi sedang adalah inflasi antara 10%-30% per tahun (Belum membahayakan, tetapi sudah menurunkan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan tetap.
3. Inflasi berat adalah inflasi antara 30%-100% per tahun (Sudah mengacaukan perekonomian karena orang cenderung enggan menabung dan lebih sayang menyimpan barang).
4. Inflasi sangat berat adalah inflasi di atas 100% pe tahun (Mengacaukan kegiatan perekonomian suatu negara dan sulit dikendalikan.
3. Tingkat
Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran
Jumlah pengangguran dapat dihitung
dengan persentase pekerja-pekerja tanpa pekerjaan yang ada didalam angkatan
kerja. Angkatan kerja hanya memasukan pekerja yang aktif mencari kerja.
Orang-orang pensiunan, mengejar pendidikan atau yang tidak mendapat dukungan
mencari kerja karena ketiadaan prospek kerja, tidaklah termasuk didalam
angkatan kerja. Angkatan kerja sendiri merupakan penduduk usia kerja (15 tahun
keatas) yang bekerja, atau memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja,
dan orang-orang yang mencari pekerjaan. Pengangguran sendiri bisa dibagi
menjadi beberapa tipe yang semuanya berkaitan dengan sebab-sebab yang berbeda
pula, yaitu :
a.
Pengangguran
klasikal terjadi ketika gaji karyawan terlalu
tinggi sehingga pengusaha tidak berani memperkerjakan karyawan lebih dari
yang sudah ada. Gaji bisa menjadi terlalu tinggi karena peraturan upah
minimum atau adanya aktifitas serikat pekerja.
b.
Pengangguran
friksional terjadi apabila ada lowongan
pekerjaan untuk pekerja tetapi waktu untuk mencarinya menyebabkan adanya
periode dimana si pekerja tersebut menjadi pengangguran.
c.
Pengangguran
struktural meliputi beberapa jenis
penyebab pengangguran termasuk ketidakcocokan antara kemampuan pekerja dan
kemampuan yang dicari oleh pekerjaan yang ada
4.
Menurut anda, apa tujuan ditetapkannya UU No.5 Tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana
perwujudan perekonomian Indonesia apabila UU tersebut tidak ada
Tujuan pembentukan undang-undang ini
adalah untuk :
a. menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang
kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
yang sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha
kecil
c. mencegah praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha
Apabila UU tersebut tidak ada, maka
perekonomian Indonesia akan mengalami beberapa masalah, yaitu :
1. Penetapan Harga
Jika
mereka membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan
terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga
tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah
konsumen/pembeli. Dengan demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli
bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui
proses antara permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para
pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
2. Pembagian Wilayah Pasar
Pelaku usaha membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi
pasar terhadap barang dan / atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Pemboikotan
Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan. Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain.
Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan. Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain.
4. Persekongkolan
Persekongkolan mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif). Persekongkolan merupakan perjanjian horisontal yang dilakukan tanpa membuat suatu perjanjian tertulis. Sejauh mana pembuktian suatu kegiatan persekongkolan, dapat dilihat dari kondisi pasar yang bersangkutan, yaitu terhambatnya persaingan diantara pelaku usaha karena penyesuaian perilaku pelaku usaha yang satu yang diikuti secara sengaja (sadar) oleh pelaku usaha yang lain untuk mencapai tujuan yang sama.
Persekongkolan mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif). Persekongkolan merupakan perjanjian horisontal yang dilakukan tanpa membuat suatu perjanjian tertulis. Sejauh mana pembuktian suatu kegiatan persekongkolan, dapat dilihat dari kondisi pasar yang bersangkutan, yaitu terhambatnya persaingan diantara pelaku usaha karena penyesuaian perilaku pelaku usaha yang satu yang diikuti secara sengaja (sadar) oleh pelaku usaha yang lain untuk mencapai tujuan yang sama.