Kenapa Koperasi tidak lagi disebut sebagai SOKOGURU EKONOMI
Dalam era reformasi ini koperasi sudah jarang keberadaannya karena sudah banyak lembaga-lembaga keuangan yang dapat menjamin dana atau investasi masyarakat khususnya dalam simpan-pinjam. Koperasi disebut sebagai sokoguru ekonomi karena berfungsi sebagai pilar utama dalam perekonomian namun, seiring berkembangnya zaman koperasi semakin menurun fungsi dan keberadaannya. Koperasi justru disalah gunakan oleh sebagian masyarakat yang tidak bertanggung jawab, digunakan untuk menipu masyarakat kecil dalam hal simpan-pinjam maupun modal usaha. Oleh karena itu, setelah banyaknya kasus-kasus koperasi masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi sehingga mereka lebih memilih meminjam maupun menginvestasikan hartanya ke lembaga keuangan yang lebih terjamin keamanannya. Maka dari itu perkembangan organisasi koperasi saat ini semakin berkurang.
Apa saran yang sebaiknya digunakan agar koperasi bisa berkembang
Sebaiknya para anggota atau pendiri organisasi koperasi harus lebih bertanggung jawab dan harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Koperasi seharusnya dijamin oleh lembaga penjamin simpanan atau semacamnya agar masyarakat merasa lebih aman dalam berinvestasi.
http://widyakrisnauli.blogspot.co.id/2014/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html
https://indahpertiwi2.wordpress.com/2013/11/06/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian-indonesia/
Kamis, 24 Desember 2015
Selasa, 20 Oktober 2015
Kasus-Kasus Koperasi
KASUS KOPERASI NUANSA PELANGI INDONESIA (NPI)
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926
rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim
AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut
menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai
keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank
Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri,
Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami
kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah
koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali
uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan
melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu
pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan
beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam
khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI
juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk
deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi
dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga
pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet
lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil
uangnya.
ANALISIS
PENYELESAIIAN
Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan
anggotanya, modal berasal dari anggota, pinjaman berasal dari anggota dan
keuntungan juga berasal dari anggota. Dalam kasus koperasi NPI ini, koperasi
bukan lagi digunakan sebagaimana mestinya. Koperasi digunakan seperti bank umum
yang memberikan pinjaman secara bebas atau deposito. Koperasi NPI sudah
melanggar aturan yang berlaku mengenai tujuan dibentuknya koperasi maupun
struktur koperasi. Seharusnya pihak-pihak lembaga pemerintahan yang terkait
dapat segera menyelesaikan permasalahan seperti ini dengan melakukan
pemeriksaan secara rutin dan juga tidak sembarangan memberikan izin tertentu
untuk membentuk sebuah badan yang mengatas namakan koperasi. Polres Banjar juga
sebaiknya segera mengusut kasus ini lebih lanjut agar permasalahan segera
selesai sehingga masyarakat atau korban yang tertipu dapat segera mendapatkan
penggantian dana kembali. Para pelaku yang terkait harus dihukum sesuai
prosedur yang ada sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama.
KASUS KOPERASI
SEMBILAN SEJATI
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak
dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi
tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW)
menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung
jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Dikantornya, Indardi tidak dapat
menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang
dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah
mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliyaran rupiah. “Rekening para
pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga
disita,” tandas dia. Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan
saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan
berjangka dengan total hampir 100 miliyar, maka hal tersebut merupakan tindak
pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga
memberikan pinjaman kepada seseorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana
dan Solo itu rugi 55 miliyar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda
Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil
menghimpun dana masyarakat 200 miliyar. Indardi menekankan pentingnya
menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati. Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A
Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan
mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah
tidak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan
pengembangan dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi
delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu
dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah
menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.
ANALISIS
PENYELESAIIAN
Inti dari kasus Koperasi Sembilan Sejati ini
ialah kurangnya pengawasan antara sesame anggota koperasi. Jika pengawasan dilakukan
secara rutin tentu saja permasalahan-permasalahan tidak terjadi. Sebagai
anggota koperasi seharusnya juga tidak begitu saja melepaskan tanggung jawab
terhadap satu orang saja, karna koperasi seharusnya diawasi bersama. Apabila
terjadi permasalahan seperti ini, anggota lain yang tidak terlibat juga terkena
dampaknya karena kurangnya pengawasan antar anggota satu sama lain.
Benar apa yang dibilang bapak Indardi kenapa
yang diperiksa hanya ketua koperasinya saja, sedangkan anggota yang lain tidak.
Padahal koperasi dibentuk bersama-sama sehingga setiap anggotanya juga memiliki
tanggung jawab yang sama besarnya. Sebaiknya masalah seperti ini harus segera
diselesaikan oleh beberapa orang ahli agar pihak-pihak yang tertipu segera
mendapatkan jaminan bahwa uang yang mereka tanamkan di koperasi tersebut akan
dikembalikan sesuai sebagaimana mestinya dan pihak-pihak yang melakukan
pelanggaran atau penipuan segera ditemukan serta diberi hukuman sesuai yang
berlaku.
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
Sabtu, 20 Juni 2015
Industrialisasi dan Tingkat Ketergantungan pada Modal Asing
INDUSTRIALISASI
KONSEP INDUSTRIALISASI
Industrialisasi adalah suatu proses
interkasi antara perkembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan
dunia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan mendorong perubahan
struktur ekonomi. Industrialisasi merupakan salah satu strategi jangka panjang
untuk menjamin pertumbuhan ekonomi. Hanya beberapa Negara dengan penduduk
sedikit dan kekayaan alam melimpah seperti Kuwait dan Libya ingin mencapai
pendapatan yang tinggi tanpa industrialisasi.
TUJUAN INDUSTRIALISASI
Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka
panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan baik di sektor
industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu :
(1)
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja industri
(2)
Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri
(3)
Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian
(4) Mendukung perkembangan
sektor infrastruktur
(5) Meningkatkan
kemampuan teknologi
(6) Meningkatkan
pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk
(7) Meningkatkan
penyebaran industri
FAKTOR PENDORONG INDUSTRIALISASI
Faktor pendorong
industrialisasi (perbedaan intesitas dalam proses industrialisasi antar negara)
:
a)
Kemampuan teknologi dan inovasi
b)
Laju pertumbuhan pendapatan nasional per
kapita
c)
Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam
negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja,
semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami
proses industrialisasi lebih cepat
d)
Besar pangsa pasar DN yang ditentukan
oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang
menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e)
Ciri industrialisasi yaitu cara
pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan
dan insentif yang diberikan.
f)
Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang
besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi
g)
Kebijakan/strategi pemerintah seperti
tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.
STRATEGI PEMBANGUNAN SEKTOR INDUSTRI
Strategi
pembangunan sektor industri, dibagi menjadi dua yaitu : strategi pokok dan
strategi operasional.
a. Strategi Pokok
- Memperkuat keterkaitan pada semua
tingkatan rantai nilai (value chain) dari industri termasuk kegiatan dari
industri pendukung (supporting industries), industri terkait (related
industries), industri penyedia infrastruktur, dan industri jasa penunjang
lainnya. Keterkaitan ini dikembangkan sebagai upaya untuk membangun jaringan
industri (networking) dan meningkatkan daya saing yang mendorong inovasi
- Meningkatkan nilai tambah sepanjang rantai
nilai dengan membangun kompetensi inti ;
- Meningkatkan produktivitas, efisiensi dan
jenis sumber daya yang digunakan dalam industri, dan memfokuskan pada
penggunaan sumber-sumber daya terbarukan (green product);
- Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
melalui (a) skema pencadangan usaha serta bimbingan teknis dan manajemen serta
pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara ekspansif dan andal
bersaing dibidangnya. (b) mendorong sinergi IKM dengan industri besar melalui
pola kemitraan (aliansi), dan (c) membangun lingkungan usaha IKM yang
menunjang.
b. Strategi Operasional
1) Pengembangan Lingkungan Bisnis yang nyaman
dan kondusif
• Bekerjasama dengan instansi terkait untuk
mengembangkan Prasarana dan Sarana fisik di daerah-daerah yang prospek
industrinya potensial ditumbuhkan, antara lain jalan, jembatan, pelabuhan,
jaringan tenaga listrik, bahan bakar, jasa angkutan, pergudangan,
telekomunikasi, air bersih.
• Mendorong pengembangan SDM Industri,
khususnya di bidang Teknik Produksi dan Manajemen Bisnis.
• Mendorong pengembangan usaha jasa
prasarana & sarana bisnis penunjang industri, antara lain Kawasan Industri,
Jasa Pengujian Mutu, Jasa Rekayasa/Rancang bangun dan Konstruksi, Jasa Inspeksi
Teknis, Jasa Audit, Jasa Konsultansi Industri, Jasa Pemeliharaan &
Perbaikan, Jasa Pengamanan/Security, Jasa Pengolahan/Pembuangan Limbah, Jasa
Kalibrasi, dan sebagainya.
• Mengembangkan kebijakan sistem insentif
yang efektif, edukatif, selektif, dan atraktif.
• Menyempurnakan instrumen hukum untuk
pengaturan kehidupan industri yang kondusif, yang memenuhi kriteria :
O
Lebih menjamin kepastian
usaha/kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang konsisten
O Aturan-main
berusaha yang jelas dan tidak menyulitkan
O
Mengurangi sekecil mungkin intervensi
pemerintah terhadap pasar
O
Menghormati kebebasan usaha pelaku
industri
O
Kejelasan hak dan kewajiban pelaku
industri
O
Terjaminnya dan tidak terganggunya
kepentingan publik, termasuk gangguan keselamatan, kesehatan, nilai budaya dan
kelestarian lingkungan hidup
• Sinkronisasi kebijakan sektor terkait,
seperti kebijakan bidang Investasi dan sektor Perdagangan.
• Aparat Pembina yang bersih, profesional,
dan pro-bisnis dalam membina dan memberikan pelayanan fasilitatif kepada dunia
usaha, melalui ketentuan administratif yang sederhana/mudah, dapat mencegah
kecurangan dan manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat, dengan dampak
beban yang tidak memberatkan pelaku industri (administrative compliance cost
yang minimal).
STRATEGI PELAKSANAAN INDUSTRIALISASI :
1. Strategi
substitusi impor (Inward Looking).
Bertujuan
mengembangkan industri berorientasi domestic yang dapat menggantikan
produk impor. Negara yang menggunakan strategi ini adalah Korea & Taiwan.
Pertimbangan
menggunakan strategi ini:
§ Sumber daya
alam & Faktor produksi cukup tersedia
§ Potensi permintaan
dalam negeri memadai
§ Sebagai
pendorong perkembangan industri manufaktur dalam negeri
§ Kesempatan
kerja menjadi luas
§ Pengurangan
ketergantungan impor, shg defisit berkurang
2. Strategi
promosi ekspor (Outward
Looking)
Beorientasi ke
pasar internasional dalam usaha pengembangan industri dalam negeri yang
memiliki keunggulan bersaing.
Rekomendasi agar
strategi ini dapat berhasil :
§ Pasar harus
menciptakan sinyal harga yang benar yang merefleksikan kelangkaan barang yang bisa baik
pasar input maupun output
§ Tingkat
proteksi impor harus rendah
§ Nilai tukar
harus realistis
§ Ada insentif
untuk peningkatan ekspor
PERBANDINGAN SEKTOR
INDUSTRI DENGAN FAKTOR LAINNYA
Sumber Daya Alam
Perekonomian Indonesia tidak bisa menggantungkan daya
saingnya dari keunggulan komparatif apalagi hanya dengan mengeksploitasi sumber
daya alam yang tidak terbarukan. Saat ini stok sumber daya alam tidak
terbarukan seperti minyak bumi, gas, maupun batubara Indonesia telah menipis.
Demikian juga sumber daya alam yang dapat diperbarui juga telah banyak rusak
dan membutuhkan waktu yang amat lama untuk dapat dikembalikan kepada keadaan
semula. Rusak dan gundulnya hutan telah menjadi isu yang cukup memprihatinkan.
Bahkan kerusakan alam yang demikian parahnya justru menyebabkan bencana lain
muncul, seperti tanah longsor dan banjir, yang menambah terpuruknya daya saing
perekonomian Indonesia.
Teknologi
Indeks teknologi ini diukur antara lain dari posisi negara bersangkutan
dalam penguasaan teknologi dibandingkan negara-negara maju, inovasi bisnis,
pengeluaran untuk riset dan pengembangan (R&D), serta kolaborasi dengan
perguruan tinggi setempat dalam R&D. Sementara, indeks transfer teknologi
diukur dari tingkat alih teknologi oleh investor asing, baik melalui penanaman
modal langsung maupun pemberian lisensi untuk teknologi asing. Dalam hal
penguasaan teknologi Indonesia juga masih kalah dibandingkan dengan Negara
tetangga, meskipun Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam yang cukup
untuk membuat industry teknologi sendiri. Hal ini disebabkan karena kualitas
SDM Indonesia yang kurang diberdayakan untuk memajukan sector teknologi.
NERACA PEMBAYARAN DAN TINGKAT KETERGANTUNGAN PADA MODAL ASING
NERACA PEMBAYARAN
Neraca pembayaran adalah catatan dari
semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan
moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode
waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus
pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran secara
esensial merupakan sistem akuntansi yang mengukur kinerja suatu negara.
Pencatatan transaksi dilakukan dengan pembukuan berpasangan (double-entry
bookkeeping system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu
lagi sebagai debit.
Transaksi yang dicatat sebagai kredit adalah arus masuk valuta. arus masuk valuta adalah transaksi-transaksi yang mendatangkan valuta asing, yang merupakan suatu peningkatan daya beli eksternal atau sumber dana. Sedangkan transaksi yang dicatat sebagai debit adalah arus keluar valuta. Arus keluar valuta adalah transaksi-transaksi pengeluaran yang membutuhkan valuta asing, yang merupakan suatu penurunan daya beli eksternal atau penggunaan dana. Tiap-tiap kredit entry (bertanda positif) harus diseimbangkan (balanced) dengan debit entry (bertanda negatif) yang sama. Kedua entries tersebut dikombinasikan untuk menghasilkan laporan sumber-sumber dan penggunaan modal nasional (dari mana kita memperoleh danadana/ daya beli, dan bagaimana kita mengunakannya). Jadi, total kredit dan debit dari neraca pembayaran suatu negara akan sama secara agregat; namun, dari komponen-komponen neraca pembayaran, mungkin terdapat surplus dan defisit.
Transaksi yang dicatat sebagai kredit adalah arus masuk valuta. arus masuk valuta adalah transaksi-transaksi yang mendatangkan valuta asing, yang merupakan suatu peningkatan daya beli eksternal atau sumber dana. Sedangkan transaksi yang dicatat sebagai debit adalah arus keluar valuta. Arus keluar valuta adalah transaksi-transaksi pengeluaran yang membutuhkan valuta asing, yang merupakan suatu penurunan daya beli eksternal atau penggunaan dana. Tiap-tiap kredit entry (bertanda positif) harus diseimbangkan (balanced) dengan debit entry (bertanda negatif) yang sama. Kedua entries tersebut dikombinasikan untuk menghasilkan laporan sumber-sumber dan penggunaan modal nasional (dari mana kita memperoleh danadana/ daya beli, dan bagaimana kita mengunakannya). Jadi, total kredit dan debit dari neraca pembayaran suatu negara akan sama secara agregat; namun, dari komponen-komponen neraca pembayaran, mungkin terdapat surplus dan defisit.
UTANG LUAR NEGERI
Salah satu komponen terpenting dari
arus modal masuk yang banyak mendapat perhatian di dalam literatur mengenai
pembangunan ekonomi di LDCs adalah ULN. Tingginya ULN dari banyak LCDs
disebabkan oleh faktor-faktor :
- Defisit TB
- Kebutuhan dana untuk membiayai tabungan-investasi gap
yang negatif
- Tingkat inflasi yang tinggi
- Dan ketidakefisiensinya struktural di dalam perekonomian
mereka.
Jika sebuah negara telah
mecapai suatu tingkat pembangunan tertentu pada fase terakhir dari proses
pembangunan, ketergantungan negara tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan
lebih rendah dibandingkan dengan periode pada saat negara itu baru mulai
membangun. Proksi yang umum digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sebuah
negara adalah tingkat PDB dalam nilai riil perkapita, sedangkan
indikator-indikator makro yang umum digunakan untuk mengukur tingkat
ketergantungan sebuah negara yerhadap bantuan atau ULN adalah misalnya rasio
ULN-PDB atau rasio ULN terhadap nilai total dari perdagangan luar negeri ekspor
dan impor atau terhadap nilai ekspor.
PERKEMBANGAN UTANG LUAR NEGERI INDONESIA
Dalam kasus indonesia, tren perkembangan ULN nya cenderung menunjukan suatu korelasi positif antara peningkatan PDB dengan peningkatan jumlah ULN, yang sering disebut growth with indebtedess, indonesia termasuk negara pengutang besar yang selam periode 1990-1998 pertumbuhan ULN nya rata-rata pertahun di atas 10 % dan pada tahun 1998 mencapai 151 miliar dolar AS. ULN indonesia terdiri dari sektor publik (pemerintah9 dan BUMN) dan swasta yang digaransi maupun tidak oleh pemerintah. Data sementara dari BI menunjukan bahwa higga kuartal I 2003 jumlah ULN indonesia menccapai 130,1 miliar dolar AS. Angka ini lebih sedikit rendah dibandingkan jumlah ULN pada kuartal IV dan kuartal I.
Sejak krisis ekonomi pinjaman dari IMF menjadai komponen penting dari ULN pemerintah yang dapat dikatakan sebagi penyelamat indonesia hingga tidak sampai mengalami status ‘kebangkrutan’ secara finansial
MODAL ASING
1.
Manfaat bagi negara
pemberi dan penerima
Seperti halnya perdagangan internasioonal, mobilisasi K antar negara
mempunyai manfaat bagi pengekspor maupun pengimpor K tersebut. Manfaat yang dimaksud diatas dapat di jelaskan secara
teoritis sebagai berikut, ada dua negara yakni mempunyai modal yang sangat
berrlimpah (Negara A) dan negara miskin (Negara B) . ada dua buah kurva dengan
tingkat pengembaliannya yang bberbeda atau tingkat keuntungan atas 1 dolar
tambahan dinegara A dan B. Kurva tersebut berlereng menurun yang mencerminkan
efisiensi marginal I. Apabila tidak ada arus K antarnegara, keuntungan di A dan
Bmasing-mamsing adalah sebesar rA dan rB. Dari gambar tersebut jelas terlihat
bahwa terdapat keuntungan global dalam keuntungan I sampai pada akhirnya
realokasi dana I tersebut menyamakan keuntungan di kedua negara.
2.
Pembiayaan
defisit tabungan-investasi (S-I Gap)
Bagi negara
kita, K asing sangat diperlukan bukan hanya untuk membiayai defisit TB (M) atau
menutupi kekurangan CD, tetapi untuk membiayai I di dalam negeri (pembentukan
modal bruto domestik). Defisit TB paling tidak harus dikompensasikan dalam
jumlah yang sama oleh surplus CA agar CD tidak berkurang. Berarti semakin besar
defisit TB, semakin besar arus K masuk yang diperlukan untuk menjaga agar CD
tidak berkurang. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah mengapa indonesia
selama ini tergantung pada K asing untuk membiayai I di dalam negeri? Dan
jawabannya adalah karena dana yang bersumb dari S lebih kecil daripada
kebutuhan dana untuk I (S-I Gap)
HUKUM PENANAMAN MODAL
ASING
Penanaman modal asing merupakan salah
satu bentuk utama transaksi bisnis internasional, di banyak negara, peraturan
pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture,
yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture
dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka
inginkan. Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya,
agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan
perekonomian Indonesia. Sejarah Orde Baru selama periode 1966-1997 telah
membuktikan betapa pentingnya peran investasi langsung khususnya asing
(Penanaman Modal Asing) sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan
salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Negara Indonesia.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang N0. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang N0. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman modal selanjutnya disebut UUPM, menyatakan bahwa :
“Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilyah Negara Republik
Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.
Mengadakan joint venture agreement
merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Di mana di
dalam perjanjian joint venture agreement berisikan kesepakatan para pihak
tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan,
keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang
mungkin akan terjadi, dan berakhirnya perjanjian joint venture. Pengusaha asing
dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan
joint venture di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan
kesepakatan bersama. Landasan pembentukan perusahaan joint venture tersebut
adalah joint venture agreement dan ketentuan umum perjanjian yang diatur di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). UUPM memberikan wewenang
kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan koordinasi di dalam
pelaksanaan penanaman modal, wewenang tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat 2
UUPM. Namun ketentuan pelaksanaannya belum dikeluarkan oleh pemerintah,
termasuk ketentuan-ketentuan lainnya dari UUPM.
Dampak dari kondisi ini maka
peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pelaksanaan penanaman
modal masih diberlakukan ketentuan terdahulu yang bersumber dari Undang-undang
Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (UUPA dan
UUPMD) yang didasari oleh ketentuan peralihan pasal 37 UUPM No. 25 Tahun 2007. Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 10/SK/1985 Jo Keputusan
Kepala BKPM No. 6/SK/1987 jo Keputusan BKPM No. 57/SK/2004 jo Peraturan Kepala
BKPM No. 1/P/2008, mensyaratkan bahwa salah satu syarat permohonan penanaman
modal asing adalah Arrangement of Joint Venture Agreement yang harus disertakan
dalam permohonan. Joint Venture Agreement yang dijadikan salah satu syarat
dalam penanaman modal asing oleh BKPM digunakan sebagai dasar dibentuknya Joint
Venture Company.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)