Senin, 14 Maret 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill)



PENGERTIAN HUKUM

Sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat dan diakui secara sah oleh Pemerintah untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan harus  ditaati oleh seluruh masyarakat karena apabila melakukan pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi tegas dan nyata yang sudah disahkan oleh Pemerintah.

TUJUAN HUKUM

Hukum dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban suatu Negara agar kehidupan dalam suatu Negara tersebut lebih terarah dan teratur. Hukum juga bertujuan untuk menerapkan kedisiplinan kepada seluruh masyarakat karena jika masyarakat melanggar hukum akan dikenakan sanksi tegas yang berlaku. Sanksi tersebut juga di sahkan oleh Pemerintah sehingga membuat masyarakat menjadi lebih bertanggung jawab dan memiliki jiwa sosial yang tinggi bukan individualisme.  Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa ahli :
-          Menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
-          Menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
-          Menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
-          Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.



SUMBER HUKUM

Sumber Hukum Materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut dan menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas :
a.       Politik Hukum dari Pemerintah
b.      Agama
c.       Pendapat Umum

Sumber Hukum Formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum yaitu berkaitan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain :
a.       Undang-Undang
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa selanjutnya.
d.      Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara Negara yang terlibat dalam traktat ini. Perjanjuan ini juga mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

KLASIFIKASI DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM

KLASIFIKASI HUKUM

Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b)Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a)Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b)Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c)Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

Hukum menurut  Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara

Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
  2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Hukum menurut  Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1.       Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidi air atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
2.       Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
  2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
KAIDAH HUKUM

1.       Kaidah Agama terbagi menjadi dua, yaitu Agama wahyu (Samawi dan Sama’i) dan Agama budaya. Agama wahyu yaitu suatu ajaran Allah yang berisi perintah, Larangan, dan yang dibolehkan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan RosulNya. Sedang agama budaya yaitu ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan  perasaan manusia secara kumulatuf. Kaidah agama merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar.
2.       Kaidah Kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk. Oleh sebab itu, kaidah ini tergantung pada pribadi manusia itu sendiri.
3.       Kaidah Kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan dan kebiasaan yang berlaku kepada masyarakat yang bersangkutan.
4.       Kaidah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa Negara, mengikat setiap masyarakat dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat Negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.       Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.        Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.       Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.




REFERENSI


Rahardjo Satjipto . 2006.  Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

http://forumkomunikasifhunpas.blogspot.co.id/2014/05/klasifikasi-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar