KASUS KOPERASI NUANSA PELANGI INDONESIA (NPI)
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926
rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin,
tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim
AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan
sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut
menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi,
jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini
masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai
keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank
Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri,
Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami
kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah
koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali
uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan
melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu
pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan
beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam
khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI
juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk
deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi
dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga
pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet
lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil
uangnya.
ANALISIS
PENYELESAIIAN
Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan
anggotanya, modal berasal dari anggota, pinjaman berasal dari anggota dan
keuntungan juga berasal dari anggota. Dalam kasus koperasi NPI ini, koperasi
bukan lagi digunakan sebagaimana mestinya. Koperasi digunakan seperti bank umum
yang memberikan pinjaman secara bebas atau deposito. Koperasi NPI sudah
melanggar aturan yang berlaku mengenai tujuan dibentuknya koperasi maupun
struktur koperasi. Seharusnya pihak-pihak lembaga pemerintahan yang terkait
dapat segera menyelesaikan permasalahan seperti ini dengan melakukan
pemeriksaan secara rutin dan juga tidak sembarangan memberikan izin tertentu
untuk membentuk sebuah badan yang mengatas namakan koperasi. Polres Banjar juga
sebaiknya segera mengusut kasus ini lebih lanjut agar permasalahan segera
selesai sehingga masyarakat atau korban yang tertipu dapat segera mendapatkan
penggantian dana kembali. Para pelaku yang terkait harus dihukum sesuai
prosedur yang ada sehingga pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama.
KASUS KOPERASI
SEMBILAN SEJATI
Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak
dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi
tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW)
menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung
jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Dikantornya, Indardi tidak dapat
menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang
dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah
mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliyaran rupiah. “Rekening para
pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga
disita,” tandas dia. Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan
saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan
berjangka dengan total hampir 100 miliyar, maka hal tersebut merupakan tindak
pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga
memberikan pinjaman kepada seseorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana
dan Solo itu rugi 55 miliyar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda
Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil
menghimpun dana masyarakat 200 miliyar. Indardi menekankan pentingnya
menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati. Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A
Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan
mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah
tidak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan
pengembangan dana. Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi
delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu
dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah
menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.
ANALISIS
PENYELESAIIAN
Inti dari kasus Koperasi Sembilan Sejati ini
ialah kurangnya pengawasan antara sesame anggota koperasi. Jika pengawasan dilakukan
secara rutin tentu saja permasalahan-permasalahan tidak terjadi. Sebagai
anggota koperasi seharusnya juga tidak begitu saja melepaskan tanggung jawab
terhadap satu orang saja, karna koperasi seharusnya diawasi bersama. Apabila
terjadi permasalahan seperti ini, anggota lain yang tidak terlibat juga terkena
dampaknya karena kurangnya pengawasan antar anggota satu sama lain.
Benar apa yang dibilang bapak Indardi kenapa
yang diperiksa hanya ketua koperasinya saja, sedangkan anggota yang lain tidak.
Padahal koperasi dibentuk bersama-sama sehingga setiap anggotanya juga memiliki
tanggung jawab yang sama besarnya. Sebaiknya masalah seperti ini harus segera
diselesaikan oleh beberapa orang ahli agar pihak-pihak yang tertipu segera
mendapatkan jaminan bahwa uang yang mereka tanamkan di koperasi tersebut akan
dikembalikan sesuai sebagaimana mestinya dan pihak-pihak yang melakukan
pelanggaran atau penipuan segera ditemukan serta diberi hukuman sesuai yang
berlaku.
sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar